Rekomendasi.co – Draf sementara yang di hasilkan oleh panitia khusus (Pansus) hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung di buat. Draft sementara ini nantinya akan di serahkan kepada pihak Komisi Pemberantasa Korupsi. Lantas apa saja isi rekomendasi Pansus Angket KPK tersebut?
10 Poin Rekomendasi Pansus Angket KPK
Di dalam draft yang di susun oleh beberapa orang perwakilan fraksi partai yang tergabung ke dalam panitia khusus hak angket, terdapat setidaknya 10 buah butir rekomendasi bagi KPK. Dari kesepuluh buah poin tersebut semuanya merupakan butir rekomendasi perbaikan kinerja lembaga.
Rancangan rekomendasi tersebut akan di bacakan di dalam sebuah rapat paripurna. Di harapkan dengan menerima ke 10 butir rekomendasi tindakan untuk perbaikan kinerja, maka pihak KPK akan mampu semakin solid dan kuat.
Kesepuluh butir rekomendasi tersebut terbagi menjadi beberapa aspek, yaitu aspek kelembagaan, aspekm kewenangan, aspek anggaran dan aspek tata kelola sumber daya manusia. Secara detail, berikut 10 buah poin rekomendasi Pansus Angket KPK.
a. Aspek Kelembagaan
Dari aspek kelembagaan terdapat beberapa butir rekomendasi sebagai berikut:
- Di rekomendasikan ke pada presiden untuk melakukan penyempurnaan terhadap struktur organisasi milik KPK. Di mana hal tersebut harus di lakukan berdasarkan dasar hukum UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang meliputi masalah supervisi, penindakan, monitoring, koordinasi, dan pencegahan.
- KPK di rekomendasikan agar melakukan perbaikan kerja sama dengan lembaga penegak hukum atau lembaga negara lainnya secara lebih intens dan efektif. Hal tersebut agar pelaksanaan pemberantasan korupsi dapat lebih optimal, terintegrasi, dan bersinergi.
- KPK beserta presiden di rekomendasikan untuk melakukan kerjasama dalam membentuk lembaga pengawas independen. Anggota dari lembaga pengawas ini terdiri dari unsur internal KPK dan tokoh masyarakat yang berintegritas melalui peraturan presiden.
Hal tersebut perlu di lakukan demi terciptanya unsur check and balances sekaligus sebagai wujud pertanggung jawaban KPK kepada masyarakat luas di tanah air.
b. Aspek Kewenangan
Pada aspek kewenangan terdapat setidaknya 6 buah butir rekomendasi Pansus Angket KPK yang dapat di uraikan dalam beberapa poin di bawah ini:
- KPK di harapkan untuk membentuk jaringan kerja dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam rangka pelaksanaan koordinasi pada sebuah hubungan yang solid.
- KPK di minta untuk lebih memperhatikan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak korupsi. Selain itu KPK dalam pelasanaan tugasnya juga harus selalu mengacu pada hukum acara pidana serta aturan Undang-undang yang berlaku.
- KPK di minta juga untuk membangun sistem pencegahan serta pengawasan yang terorganisir dengan baik, untuk pencegahan korupsi berulang serta penyalahgunaan masalah keuangan negara.
c. Aspek Anggaran
- KPK di minta untuk meningkatkan serta memperbaiki cara pengelolaan anggarannya agar dapat sesuai dengan rekomendasi yang di dapat dari BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan.
- KPK di minta untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pada fungsi pencegahan yang di miliki agar dapat memberi pemahaman kepada masyarakat.
d. Aspek Tata Kelola Sumber Daya Manusia
Rekomendasi terakhir adalah untuk aspek tata kelola sumber daya manusianya yang terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:
- KPK harus memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan pada bidang kepegawaian.
- Pada proses pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, serta pemberhentian sumber daya manusia, KPK harus transparan dan terukur. Semua itu juga harus sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian RI, dan UU Kejaksaan RI.
Demikianlah rekomendasi Pansus Angket KPK semoga dapat membuka wawasan kalian.